PJ Bupati KBB Arsan Latif  Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG BARAT).-Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif  diduga terlibat kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Pada saat itu Arsan masih menjabat sebagai Inspektur IV di Kementrian Dalam Negeri.

Hal itu dibenarkan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jawa Barat, Zulfikar Tanjung, peran Arsan ini, terlibat aktif yang telah mendesain suatu peraturan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator,” jelas Zulfikar, Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya, menurut Zulfikar, sampai saat ini Arsan sudah diperiksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka tersebut.

“Terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi, dari pihak kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai keterangan saksi dan alat bukti,” tandas Zulfikar.

Sedangkan terkait tindakan penahanan kepada tersangka Arsan, menurut Zulfikar, pihaknya secepatnya akan melakukan penahanan.

“Kita lihat perkembangannya, karena kita masih melakukan pengembangan,” ucap Zulfikar.

Ditegaskan Zulfikar, pada bulan Maret 2024 pihaknya telah menahan tiga tersangka yang terlibat proyek tersebut, yaitu : tersangka yang berinisial M, AN dan INA. Lalu pihak Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan kasus tersebut. (Bagdja)