Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bus Maut Lakalantas Ciater Subang

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Polda Jabar ungkap fakta baru terkait bus maut yang mengalami lakalantas di kawasan Ciater Subang. Musibah mengakibatkan 11 orang meninggal,  9 siswa SMK Lingga Kencana, 1 Guru dan 1 lainnya warga sekitar TKP.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pada 13 Mei 2024 polisi telah menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka.

“Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan menemukan sejumlah fakta yang menyeret AI dan A menjadi tersangka,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.

Dijelaskan Kombes Pol Wibowo, pekerjaan dua tersangka baru itu, AI sebagai pengusaha atau pemilik bus dan A sebagai pengelola.

“Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama,” terangnya. Bus tersebut terbakar di KM 88 Tol Cipularang, Purwakarta, Jabar, beberapa waktu lalu.

Polisi Melakukan Olah TKP lakalantas bus pariwisata maut yang kecelakaan di jalan raya Subang Bandung. Foto: (Foto:ist)

Diterangkan Kombes Pol Wibowo, nama bus sebelum alami terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar.

“Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan,” katanya.

Selain itu, Wibowo juga mengungkap tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan busnya, dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.

 “Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan untuk memperbaikinya,” katanya.

Kombes Pol Wibowo juga menerangkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut juga tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) –tidak berlaku atau kedaluwarsa.

“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” pungkasnya.(Ries)