Ade Sugianto Antarkan Istrinya Mendaftar sebagai Calon Pengganti Bupati dalam PSU Pilkada Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- H. Ade Sugianto mengantarkan istrinya Hj. Ai Diantani mendaftar sebagai Calon Pengganti  Bupati Tasikmalaya dalam Pemungutan Suara Ulang  (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya  ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya,  Minggu sore (9/3/2025)

Pantauan dilapangan Calon Bupati Tasikmalaya Hj. Ai Diantani mendatangi kantor KPU sekitar pukul 15.26 WIB di dampingi suaminya Ade Sugianto dan calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Iip Miftahul Faoz.

Kedatangan ke Kantor KPU, rombongan menaiki kendaraan tua jenis Colt mini biru muda dengan Nomor Polisi AD 1772 SQ untuk melakukan pendaftaran.

Calon Bupati Tasikmalaya itu langsung diterima Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami dan Ketua Bawaslu Dodi Juanda beserta jajarannya sekitar  pukul 15.53 WIB, kemudian berkas calon pengganti Bupati Tasikmalaya diserahkan ke tim Pemeriksaan berkas kelengkapan.

Tim yang terdiri dari KPU, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan Calon Pengganti Bupati Tasikmalaya, disaksikan oleh anggota komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Jabar hingga pukul 17.18 WIB, berkaspun dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya,  Ami Imron Tamami pada kesempatan itu menyampaikan selamat datang  atas kehadirannya di Kantor KPU untuk melakukan pendaftaran calon pengganti Bupati.

“Situasi sekarang berbeda dengan Pilkada kemarin dan untuk sekarang kita dihadapi dengan efisiensi anggaran, “katanya.

Sebagaimana sudah diatur di Keputusan KPU Kab. Tasikmalaya nomor 7 tahun 2025 mengenai jadwal dan tahapan untuk pencalonan Calon PSU ini telah masa pendaftaran dari mulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 dan di hari kedua pendaftaran calon pengganti sudah ada dan menerima calon pengganti.

Menurut dia, dalam Pemeriksaan berkas administrasi dari calon pengganti dinyatakan lengkap.

“Mohon maaf dalam pemeriksaan memakan waktu lama dengan waktu yang diberikan hanya 30 menit, akan tetapi melebihi batas waktu, karena untuk memastikan bahwa berkas yang kami terima lengkap untuk syarat pencalonan.

Untuk tahapan selanjutnya, syarat pencalonan ini nanti ada penelitian administrasi secara detail untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dari syarat pencalonan,” jelas Ami Imron..

Kata dia, setelah penyerahan kelengkapan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu(12/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB dan akan dilaksanakan di RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya.

“Nah Untuk penetapan pasangan calon akan ditentukan pada tanggal 23 Maret 2025 dan nanti juga akan dilaksanakan penetapan nomor urut dan tidak akan dilaksanakan pengundian nomor urut, Karena ini sifatnya PSU, ” ujarnya

Tambah Imron, mengenai jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Calon Pengantin telah pengundurkan diri, karena bilamana kelengkapannya lengkap berarti Hj Ai Diantani sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (M.Kris)