DEPOSTJABAR. COM ( TASIKMALAYA).- Aksi teror ketuk pintu yang terjadi di wilayah Desa Puspasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya bikin resah masyarakat sekitar beberapa waktu lalu. Akhirnya masyarakat melapor ke pihak berwajib.
Wawan (37) salah satu warga Sukasari, Desa Puspasari Kecamatan Puspahiang membenarkan ada kejadian aksi teror ketuk pintu malam-malam.
“Tapi Isu ketuk pintu yang beredar di masyarakat saat ini, informasi belum jelas,” katanya, Jumat (13/9/2024).
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, menyatakan belum jelas soal informasi tersebut.
“Informasi yang kami dapat, adanya seorang ninja yang mengetuk pintu lalu membacok dan memperkosa warga dan itu tidak ada. Maka kami menegaskan kepada masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti,”ucapnya.
“Kita tetap harus melaksanakan ronda malam diaktifkan kembali di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan penyebar informasi palsu atau hoaks dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Karena menyebarkan informasi bohong yang memicu keresahan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ridwan.(M.Kris)