Aksi Unjukrasa Tuntut KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Maaf atas Terjadinya PSU Pilkada  

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Puluhan Pengunjukrasa yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi kecewa atas terjadinya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Aksi di gelar di pintu masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa(15/4/2025).

Mereka melakukan aksi dengan membawa satu tuntutan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyelenggaraan PSU harus minta maaf, karena dinilai telah merugikan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator massa aksi, Haerun Nasihin menyampaikan sangat kecewa PSU ini telah menelan anggaran Rp 50 miliar. Padahal sebelumya KPU dan Bawaslu telah menghabiskan anggaran Rp 140 miliar, seharusnya KPU harus mengevaluasi kembali kesalahan ini jangan kembali digelar PSU.

“Maka kami datang kesini menuntut KPU dan Bawaslu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas terjadinya PSU ini. Karena yang digunakan itu bukan uang KPU dan Bawaslu, tapi uang masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Ya harus minta maaf, Karena ini kesalahan dari pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu yang sudah terbukti telah meloloskan, hingga membuat uang sebesar Rp 140 Miliar itu terbuang sia-sia,” ungkapnya.

“Seharusnya pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu harus mengeluarkan uang sendiri, karena ini kesalahan dibuat oleh mereka, kenapa harus minta ke masyarakat,” katanya.

Bahkan selama tahapan Pilkada pada 2024, banyak indikasi dan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak terungkap dan ini menunjukan lemahnya kinerja lembaga pengawasan dan mereka lebih memilih diam tanpa tidak ada permasalahan yang terjadi,”tegasnya

 Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamani mengatakan, proses penyelenggaraan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan Peraturan KPU (PKPU).

“Adapun untuk pertanggungjawaban atas kinerja itu sudah sesuai dengan mekanismenya,” jelas Ami usai menemui massa aksi.(M.Kris)