DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA). Otoritas Jasa Keuanagan (OJK) memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta pengawasan secara provert terhadap bank yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman kepada Depoststjabar.com, Sabtu (1/3/2025) .
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengelola sejumlah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor keuangan, namun demikain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memiliki wewenang dalam mengawasi pengelolaan bank BUMN.
Masuknya bank BUMN ke Danantara tak akan menghilangkan mandat pengawasan, pengaturan dan perlindungan konsumen LJK bagian Danantara tersebut.
Kata Melati, pihak OJK tetap akan memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara.
Tambah dia, Bank BUMN tetap optimistis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global dan domestik hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus tetap terjaga.” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah meluncurkan Danatara sebagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan aset-aset BUMN serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan Danantara akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Peluncuran Danantara Indonesia memiliki arti yang sangat penting. Karena Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan dan mengelola kekayaan Indonesia,” jelas Presiden Prabowo. (M.Kris)