Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, Ini Agendanya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).-Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 terkait pendaftaran calon perseorangan, Selasa (4/6/2024)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menyatakan, sidang ini adalah sengketa terbuka mengenai pendaftaran pencalonan jalur perseorangan dengan menghadirkan pemohon pasangan kandidat Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi serta pihak KPU

“Kami menggelar sidang sengketa Pilkada dengan dua pasangan bakal calon bupati perseorangan yang mengajukan sengketa, yakni kandidat Mimih Haeruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriadi-Yosep Yudistiawrdana, hingga menghadirkan pihak KPU sebagai termohon,” jelas Ahmad Azis, Rabu(5/6/2024)

Sidang kedua ini bertujuan untuk melengkapi bukti dari kedua pihak setelah sebelumnya disampaikan pokok sengketa oleh pemohon dan jawaban dari termohon.

“Untuk hari ini Rabu, (5/6/2024) tidak ada agenda dan Sidang sengketa Pilkada akan digelar dan diputuskan pada hari Sabtu (8/6/2024),” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menyampaikan dari pemohon dan termohon menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dan pihaknya telah bekerja secara profesional dan proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jalur Perseorangan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan dari KPU RI.

“Kami bekerja sesuai dengan tahapan dari KPU RI. Semua sudah dijalankan dengan benar sebagaimana yang telah kami sampaikan di persidangan  dan yang dikerjakan adalah sesuai regulasi yang ada yang dikeluarkan oleh PKPU RI dan dasarnya kita hanya melaksanakan aturan itu,” tandasnya.(M.Kris)