DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah mengidentifikasi hampir 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan terjadinya praktik politik uang atau money politics jelang Pencoblosan, Rabu(27/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad dalam kegiatan Media Gathering dalam kolaborasi bersama Media untuk pengawasan pencegahan pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya serentak 2024, Senin(25/11/2024).
Menurut Enceng Fuad, potensi praktik Politik uang bisa terjadi sejak masa kampanye dimulai beberapa waktu lalu hingga menjelang pemungutan suara. Maka pihaknya terus intensif melakukan pengawasan.
“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya politik uang yang melibatkan berbagai faktor yakni TPS dekat ke rumah pengurus partai politik, lokasi TPS yang berada di sekitar rumah kandidat, dan lain sebagainya,” ucapnya
Kata Enceng, bahwa Bawaslu telah memetakan 23 indikator rawan di TPS, dengan 16 di antaranya berisiko tinggi dan salah satunya permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 318 TPS yang tidak memenuhi syarat.
“Beberapa pemilih yang sebelumnya tercatat sebagai warga sipil, kini beralih status menjadi anggota TNI-Polri. Selain itu, ada juga pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di DPT dan lain sebagainya,” terangnya.
Tak hanya itu, ada 57 TPS yang terdeteksi memiliki pemilih tambahan dan ini bisa menambah kerawanan, karena pemilih yang pindah tempat tinggal dapat menjadi sasaran untuk praktik manipulasi suara.
“Kami juga khawatir bahwa sejumlah TPS di daerah-daerah tertentu rentan terhadap penyalahgunaan yang berkaitan dengan politik uang, kemudian potensi adanya masalah logistik, seperti tertukarnya surat suara antar TPS, ” terangnya.
Bahkan hal ini pernah terjadi dalam Pemilu sebelumnya, dan Bawaslu menilai bahwa risiko tersebut masih ada, lalu Keberadaan TPS yang berdekatan dengan posko kampanye berisiko tinggi untuk dimanfaatkan dalam praktik politik uang.
Selain itu, Bawaslu mencatat ada 395 TPS yang terdaftar pemilih disabilitasnya di DPT. Pencatatan ini penting, mengingat kelompok pemilih disabilitas membutuhkan akses khusus, dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Kami berharap agar hak suara mereka tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Adapun kegiatan Media Gathering dihadiri semua Media baik cetak, online dan Elektronik Nasional maupun lokal dan kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 14.15 WIB hingga selesai.(M.Kris)