Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di Priangan Timur Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya dan pemerintahan daerah di wilayah Priangan Timur melakukan pemusnahan batang rokok ilegal sebanyak 4,4 Juta batang rokok.

Pemusnahan batang rokok ilegal dilakukan di Komplek Gedung Haji Islamic Center Kampung Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan Pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan pula sosialisasi Perundang-undangan, dan ketentuan dibidang cukai. Termasuk pemusnahan barang yang menjadi, milik negara, hasil penindakan di bidang cukai di Wilayah Priangan Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BEA dan Cukai Jawa Barat ,Finari Mannan, Selasa (3/12/2024)

Menurut dia, pemusnahan rokok ilegal ini ada 4.408.338 batang rokok dan 72 liter minuman keras (miras) ilegal di wilayah Priangan Timur.

Kata dia, ini hasil sitaan selama satu tahun di tahun 2024.” Jadi selama satu tahun ada peningkatan yang semakin masif terjadi di wilayah Priangan Timur, “kata Finari Mannan

“Jadi jutaan batang rokok ilegal ini lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran pajak ke negara. Barang ini, kemudian secara simbolis dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucap Finari Mannan.

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil rampasan Bea Cukai dan sejumlah Satpol PP dari kota/kabupaten di Jawa Barat ini juga dihadiri aparat penegak hukum, TNI/Polri, Kejaksaan.

Tambah Finari, untuk produksi rokok ilegal ini ada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura dan peredaran rokok ilegal ini diedarkan ke wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan.

Terang dia, bagi pelaku sendiri yang tidak bisa membayar cukai maka ada sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi menyampaikan, pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan ini sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Menurut dia, pemusnahan barang tersebut berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.288.868.950 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.210.024.884,” jelas dia.

Berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, “harapnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKs membenarkan pihaknya telah melakukan memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan upaya melindungi ekonomi masyarakat, dan melindungi keadilan bagi pelaku usaha perdagangan.  (M.Kris)