DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menyampaikan anak belum cukup umur tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye Pemilu 2024.
“Kegiatan kampanye dengan melibatkan anak yang belum memenuhi umur 17 tahun melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 280,” ungkap Ami saat menggelar sosialisasi kampanye ramah anak di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan KH Ruhiat Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, pelaksanaan kampanye dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih. Di UU (7/2017) juga dijelaskan, untuk sanksinya itu masuk ke ranah pidana.
Kata dia, kampanye ramah anak itu sebenarnya didasari dari KPU RI dan ini sudah Tahapan memasuki tahapan kampanye dan pada dasarnya wilayah kerja KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat luas. Meliputi 39 kecamatan, 351 desa dan 5.096 TPS,dengan DPT hampir mencapai 1,5 juta jiwa.
Dengan kondisi seperti itu, Ami menyadari bahwa pihaknya tidak akan mampu melaksanakan Pemilu 2024 dengan sukses. Jika tanpa bantuan dari pihak lain.
“Oleh Karena itu kami menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Ramah Anak ini. Sekaligus kami memohon kerja sama dari semua pihak, semua stakeholder yang nanti tentu akan terlibat dalam Pemilu 2024,” lanjut Ami.( M.Kris)