DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023, sebanyak 289 Warga Binaan Lapas kelas II B Tasikmalaya mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Dua orang warga binaan asal Bandung dan Kota Tasikmalaya Bebas, pemberian remisi berlangsung di Jalan Otto Iskandar dinata Kota Tasikmalaya, Kamis (17/8/2023)
Penjabat (PJ) Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada dua narapidana bertempat lapang Lapas kelas IIB Tasikmalaya
Kepada napi yang mendapat remisi bebas, Walikota berpesan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya.
“Kepada yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk mnjadi lebih baik,”pesannya.
Ia juga berharap para napi yang bebas ini dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
“Kepada napi yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” ujar Cheka Virgowansyah.
Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan , program remisi ini rutin dilaksankan setiap tahun dan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut harus memenuhi syarat selama berada di lapas yakni harus berprilaku dengan baik secara subtantif, secara administratif yakni kelengkapan surat mereka,” ucapnya.
“Kami selaku petugas mengucapkan selamat kepada mereka mudah-mudahan terus memberikan motivasi agar mereka terus melaksanakan pidana selama di dalam lapas dan mengikuti beberapa pembinaan dan yang lainnya sehingga mereka dapat mendapatkan pengurangan dalam lapas,” kata Davy Bartian.
Diketahui, sebanyak 289 orang dengan jumlah penghuni lapas 489, besaran remisi bervariasi ada yang 1 bulan sebanyak 123 orang, 2 bulan sebanyak 88 orang, 3 bulan sebanyak 48 orang, kemudian 4 bulan sebanyak 26 orang dan 5 bulan sebanyak 2 orang.(M.Kris)