DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) bertempat di Madrasah Al-Hidayah Kampung Pasir Pogor, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat, Rabu, (26/7/2023).
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Garut, Muhamad Rahman mengatakan, pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Getaci tahap 14 yang disalurkan kepada masyarakat di Desa Karang Mulya sebesar Rp 50.538.463.029,- yang terdiri dari 183 bidang tanah dengan luas total 59,868 m2.
“Alhamndulilah proses pembayaran ganti kerugian tanah masyarakat hari ini berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Muhamad Ramhan.
Kepala BPN Kabupaten Garut menyebutkan, uang ganti kerugian menggunakan dana yang bersumber dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Kepala BPN Kabupaten Garut, Muhamad Rahman mengimbau masyarakat yang menerima uang ganti rugi agar dapat memanfaatkan uangnya dengan bijak dan tidak konsumtif, digunakan untuk hal yang bermanfaat.
Di samping itu, Kepala BPN Kabupaten Garut juga menghimbau kepada masyarakat terhadap tanah yang sudah dibayarkan agar tidak lagi diganggu, dikuasai atau dimanfaatkan tanpa seijin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR, karena tanah tersebut telah menjadi aset pemerintah.
“Terlebih, patok-patok yang menjadi batas tanah jangan sampai dihilangkan,” imbau Kepala BPN Kabupaten Garut kepada masyarakat yang telah menerima uang ganti kerugian.
“Diharapkan kedepan kita tak menemui kendala apapun sampai proyek pembangunan jalan tol Getaci ini selesai,” pungkasnya.(M.Kris)