DEPOSTJABAR. COM(TASIKMALAYA).- Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi memimpin apel perdana dan langsung menandatangani surat peraturan bupati (Perbup), di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/6/2025).
Sebanyak tiga perbup ditandatangani oleh bupati Tasikmalaya yakni tentang jam kerja ASN, shalat berjamaah pegawai di masjid dan kebersihan dan lingkungan.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, dalam apel pagi ini ada tiga surat peraturan bupati yang ditandatangani.
Pertama kaitan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua kaitan instruksi shalat berjamaah dan instruksi menjaga kebersihan dan lingkungan.
“Kami sengaja buatkan peraturan ini, karena itu kan janji saya sejak awal. Termasuk soal aturan jam kerja ASN,” terang Cecep kepada wartawan, usai memimpin apel pagi.
Menurut Cecep, dalam salah satu aturannya jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 kemudian istirahat pukul 11.45. Ada waktu 15 menit untuk ASN melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
“Tasik ini satu sudah religius islami, dalam Islam itu shalat adalah tiang agama dan kita harus membiasakan shalat berjamaah, maka tiangnya akan kokoh,” kata Cecep.
Cecep mengajak kepada semua untuk menjaga, religius islami dan kota santri jangan hanya menjadi slogan bagi Kabupaten Tasikmalaya.
“Jangan sampai masjidnya kosong, WC mampet, airnya kotor. Maka kita awali komitmen saya dengan Asep Sopari untuk benahi itu dengan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada kami,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, dengan peraturan bupati ini menunjukkan bahwa bukan hanya sekadar bicara, tetapi ada tanda tangannya yang menjadi kekuatan dan menjadi produk hokum. (M.Kris)