Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah  

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemusnahan dokumen pencatatan nikah yang sudah tidak berlaku, di Kantor Kemenag Jalan Raya Pemda Kampung Bojongkoneng Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (29/10/2024).

Pantauan di lapangan, ribuan lembar dokumen tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, Selasa (29/10/2024)

Menurut dia, dokumen yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari duplikat buku nikah tahun 2019 hingga akta nikah tahun 2023. Jumlahnya sangat fantastis, mencapai puluhan ribu lembar.

Kata dia, upaya ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen penting seperti buku nikah.

Terang dia jumlah tersebut yakni Buku Nikah Tahun 2019 sebanyak 569 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2020 sebanyak 3.000 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 2.000 buku. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 15 pasang. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 9.220 pasang.

Selain itu, Akta Nikah Tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar. Dokumen Pemeriksaan Nikah 2023 sebanyak 18.300 lembar. Kartu Nikah Tahun 2017 sebanyak 5.196 lembar.

“Ada puluhan ribu lembar yang kami musnahkan, belasan ribu diantaranya dokument pemeriksaan nikah hingga duplikat buku nikah,” kata Dudu Rohman.

Dudu menyampaiakn, pemusnahan dokumen nikah ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terkait dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah.

“Dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kita pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” ujar Dudu. (M.Kris)