DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat polisi di sejumlah Polsek Tasikmalaya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam (19/5/2025)
Dari hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh sejumlah Polsek di Wilayah hukum Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan 79 juru parker (Jukir) liar dengan barang bukti rompi, peluit dan uang hasil parkir sekira Rp 1 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025).
Moh Faruk Rozi mengatakan, ke 79 orang ini langsung dilakukan pembinaan dan disampaikan oleh Ketua MUI Tasikmalaya, KH. Aminudin Bustomi di dalam masjid
“Mereka ini nantinya akan mendapatkan penebalan akhlak dan moral sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar ketertiban,” kata Kapolresta.
Setelah mendapatkan pembinaan, nanti masing-masing polsek akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan juga akan terus berkomunikasi dengan stakeholder agar tidak kembali menjadi jukir liar.
“Kami mengimbau agar masyarakat tak segan melapor apabila ada tindakan premanisme yang meresahkan hingga menganggu aktivitas masyarakat, ” iimbaunya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya, Aminudin Bustomi menegaskan, langkah yang dilakukan kepolisian sangat baik dan memberikan pemahaman terhadap puluhan jukir ilegal yang diamankan.
Tentunya kedepan ini bisa berkolaborasi dengan instansi lain, supaya mampu memberikan solusi jangka panjang.
“Mereka memiliki kebutuhan primer yang harus ditopang setiap harinya,” ucap Aminudin.(M.Kris)