Diduga Korupsi Pengelolaan Bus Wisata Tampomas, Kejari Sumedang Tahan Ketua Organda

DEPOSTJABAR.COM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menahan DS, Ketua DPD Organda Sumedang karena diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan pengelolaan bus wisata Tampomas.

Kejari menahan DS terhitung sejak Rabu 3 Juli 2024, sampai 20 hari ke depan. DS dititipkan di Lapas Kelas II B Sumedang.

“Ya, dia sudah kami tahan sejak kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari ketika dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024.

Dalam penjelasannya, Yenita mengatakan, tersangka DS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan ijin bus pariwisata Tampomas dari tahun 2021 – 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 686 juta.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka menguasai bus wisata Tampomas, tanpa ijin dari Organda dan Pemkab Sumedang.

Caranya, ia mengkomersilkan atau menyewakan dua unit bus wisata yang berstatus pinjam pakai dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Bentuk pemanfaatan bus tanpa ijin tersebut, dengan cara menyewakan atau mengkomersilkan tanpa ijin kepada masyarakat umum untuk dipakai ke sejumlah objek wisata di sekitaran Waduk Jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang, sejak Januari 2020 sampai Maret,” kata Kajari Sumedang.

Untuk tarif sewa bus wisata, lanjut Yenita, ditetapkan sendiri oleh ketua DPC Organda Sumedang, yakni Rp 1,2 juta per hari untuk hari biasa, dan Rp1,4 juta untuk akhir pekan.

Uang sewa tersebut, kata dia, tidak pernah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Sumedang, hingga bertentangan dengan pinjam pakai antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Sumedang.

“Hasilnya dinikmati oleh tersangka DS selaku ketua DPC Organda Sumedang,” kata Yenita.

Adapun pasal yang dikenakan tersangka pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ina)