Edarkan Obat Terlarang RM Warga Sucinaraja Garut Diciduk Polisi

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- RM (22) Warga Kecamatan Sucinaraja diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras di kediamannya, Rabu (07/02/2024).

Kapolsek Wanaraja,  AKP Abusono kepada Depostjabar.com mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.

Memastikan informasi itu Kapolsek Wanaraja bersama 3 anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target mencari pelaku RO dan SS yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) keduanya warga Kecamatan Sucinaraja.

Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi dirumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan RM keluar dari pintu belakang rumah.

“Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan di temukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.

Pelaku pun digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam.

Abusono menyebutkan, pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” pungkas Abusono.(M.Kris)