DEPOSTJABAR. COM (CIAMIS).- Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) warga Dusun karang Kendal, Desa Pusakanagara, Baregbeg diduga membunuh kekasihnya berinisial WML (23).
Pembunuhan dilakukan di tempat WML (23) yang ngekost di Kelurahan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Jumat ( 17/4/2025) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Senin (28/4/2025)
Menurut dia, pembunuhan itu gegara utang piutang yang tak kunjung dibayar oleh pelaku dengan besaran Rp 1,5 juta rupiah dan korban mendatangi kamar kos Eli untuk menagih utang.
“Korban pun marah karena telah memblokir nomor WhatsApp dan uangnya tak kunjung dikembalikan. Pertengkaran pun terjadi,” jelas Kapolres Akmal.
Saat pertengkaran terjadi, Pelaku mendorong WML hingga kepalanya membentur ke kusen pintu, hingga korban terjatuh. Bukannya untuk menolong, pelaku malah memukul kepala WML berulang kali, Kemudian mencekik menggunakan ikat pinggang. Pelaku mengambil pisau dapur dan menikam leher korban.
“Palaku menginjak dada dan leher korban berkali-kali hingga korban WML meninggal dunia,” ujar Kapolres Akmal.
Tambah dia, usai membunuh, Eli berusaha menghilangkan bukti kejahatannya dengan menyeret jasad WML ke belakang kost dan membungkusnya dengan plastik sampah dan kain, lalu menyemprotkan pengharum ruangan.
Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi dan pura-pura tak ada permasalahan dan pelaku berlibur ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis dan selama liburan pelaku sempat menjual emas tapi gagal untuk di jual karena barang itu palsu.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dan Penganiayaan Berujung Maut (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Dengan ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(M.Kris)