DEPOSTJABAR. COM (GARUT). Seorang pria berinisial DCM (23), warga Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut diamankan warga, usai melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam (Sajam) di sebuah warung kelontong, Rabu (30/04/2025).
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha membenarkan pelaku telah diamankan di Toko Elis milik Bapak Usep yang berlokasi di Kampung Lengkong Kulon RT 01 RW 02, Desa Samarang, setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik warung saat mencoba mengambil satu tabung gas 3 kg.
Saat diamankan petugas, pelaku diketahui dalam pengaruh obat batuk yang dicampur dengan minuman beralkohol.
Menurut keterangan warga dan saksi di lokasi, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.
Kata dia, pelaku juga selain membawa motor membawa tabung gas dan saat akan digeledah kedapatan membawa sebilah pisau serta beberapa bungkus rokok hasil curian dari toko milik saudaranya sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 1 bilah pisau dan berbagai merek rokok sebanyak 15 bungkus.
Terang Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari laporan lisan warga setempat yang melihat gerak-gerik mencurigakan.
“ Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti, dan kami akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hilman.
Atas respons cepat dari warga dan tokoh masyarakat seperti Ketua RW 02 dan Ketua RT 01 RW 02, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (M.Kris)