DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) petugas gabungan dari Kepolisian Polres Tasikmalaya, Dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan menggelar Ramp Check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan umum di Terminal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (21/12/2024)
KBO Satlantas Polres Tasikmalaya, Ipda Indra Firmansyah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi, Antar Kota Dalam Provinsi, serta bus pariwisata, dalam kondisi aman dan layak beroperasi selama libur Nataru 2024.
Ramp check ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum dan wisata beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga di harapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan selama masa liburan.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan seperti rem, ban, lampu, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM pengemudi. Petugas juga mengecek kotak P3K, kelayakan sabuk pengaman, serta perlengkapan keamanan lainnya.
“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan umum penumpang dan juga pariwisata, serta memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada sopir dan penumpang,” ujar Indra
“Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan Petugas masih menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa, tentu kelengkapan administrasi saat berkendara harus benar-benar diengkapi,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Tasikmalaya, A Mulyadi mengakui, pihaknya belum mendapatkan stiker kelayakan dari kementrian perhubungan, meskipun seluruh armada layak jalan, ” ungkapnya
Menurut dia, armada yang sudah di cek akan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan dari Kementrian Perhubungan
“Yah akan dilakukan pengecekan ulang dan bilamana layak Jalan, maka Dinas Perhubungan akan memberikan stiker untuk ditempel di angkutan,” ujar A Mulyadi.
Selain memeriksa kelayakan kendaraan, sopir angkutan juga diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan dan bilamana sopir memiliki masalah kesehatan dilarang jalan. Mereka harus istirahat hingga kondisinya pulih. (M.Kris)