DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kalah Judi online atau slot seorang kepala toko sebuah mini market di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Hal ini terungkap saat kepala toko minimarket yang berada di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan pihak perusahannya ke Polsek Pagerageung, Selasa (02/01/2024).
Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan, adanya kasus tersebut dan diduga IM (26) menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.
“Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar Kapolsek, Rabu (03/01/2024) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 WIB di mini market tersebut. Saat itu pelaku inisial IM (26), warga Desa Puteran Kecamatan Pageragrung Kabupaten Tasikmalaya itu, melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.
“Tanpa seizin perusahannya, Pelaku melakukan top up uang mini market ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp 87.536.639 dan disebarkan ke setiap akun Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” jelasnya
Kemudian menurut Kapolsek, pada akhir Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan mini market tersebut, melaporkannya ke Polsek Pagerageung.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot. Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 rupiah,” tandasnya
Ia menambahkan, saat ini pelaku dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pagerageung Polresta Tasikmalaya.(M.Kris)