Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk Subsidi, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyita 7.800 ton pupuk subsidi dalam penggeledahan di dua distributor di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar pada Kamis sore (03/7/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya ,Heru Widjatmiko membenarkan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penggeledahan pupuk bersubsidi di dua lokasi yang berbeda.

“Lokasi tersebut yakni berada di gudang pupuk Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dan gudang Pupuk yang ada di Kota Banjar,” kata Heru, Jumat(4/7/2025)

Menurut Heru, pupuk yang seharus dipergunakan untuk para Petani di Tasikmalaya oleh Distributor malah dijual  ke wilayah Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pupuk bersubsidi telah disalah gunakan penyalurannya sejak tahun 2021 hingga 2024. Biar tidak ketahuan mereka oplos pupuk tersebut dengan mengantikan karungnya, ” ucapnya.

“Untuk harganya, dijual pun melebihi dari harga pupuk bersubsidi, maka negara mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar, berdasarkan penghitungan sejak 2021 hingga 2023,”ungkapnya

“Kami telah mengamankan satu unit mobil fuso tronton, satu unit mobil Innova, disertai sejumlah dokumen dan berkas penting, serta barang elektronik seperti handphone, komputer, dan laptop,”kata Heru.

Terang dia, penanganan kasus ini, sejalan dengan perintah Kejaksaan Agung terkait ketahanan pangan, Kejaksaan juga telah memeriksa 30 saksi dari berbagai pihak, termasuk petani, distributor, dan dinas pertanian.

“Bilamana semua sudah komprehensif, maka kita akan lakukan penetapan tersangka,” tegasnya. (M.Kris)