DEPOSTJABAR. COM (BANJAR).- Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggaran Seketariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Sri Haryanto, pada Senin Sore( 21/4/2025).
Menurut dia, tersangka yang bernama Dadang Ramdhan Kalyubi, sebagai Ketua DPRD Kota Banjar diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.
Kata Sri Haryanto, penetapan tersangka Dadang telah melalui proses ekspose pada 14 April 2025, kemudian diepakati bersama dalam ekspos tersebut dalam telah dituangkan pada tanggal 16 April 3025.
Pada tanggal 17/4/2025) tersangka Dadang Ramdhan Kalyubi, dilakukan pemangilan kembali dengan menghadirkan 64 orang saksi disertai dengan penyitaan dokumen sebanyak 200 dokumen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dadang Ramdhan Kalyubi, yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara Rp 3.523.950 Miliar,” katanya.
Tambah dia, tersangka langsung dibawa ke Bandung dan dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, untuk selanjutnya menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selama tersangka ditahan, proses penanganan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Banjar itu tetap berjalan,” ucap Sri.
“Minimal ada dua alat bukti sesuai dengan hukum yang sah, maka akan kita tindak lanjuti dan untuk sementara tersangka baru satu dan kemungkinan ada tersangka lain yang ikut main dan masih dalam pengembangan pihak penyidik, ” ungkapnya. (M.Kris)