DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, mengapresiasi pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan.
Atas keberhasilan mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai, dewan meminta tim gabungan lebih masif melakukan razia.
“Itu dikarenakan Kabupaten Tasikmalaya sebagai tempat pemasaran rokok illegal,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, rokok tanpa pita cukai sangat berbahaya, ini perlu untuk dimusnahkan, karena Kabupaten Tasikmalaya diduga menjadi salah satu daerah pemasaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
“Saya sangat setuju dengan adanya pemberantasan rokok tanpa pita cukai, karena sangat merugikan negara dan perlu dilakukan operasi rutin serta harus adanya edukasi masif kepada masyarakat, tidak dibolehkan, karena diatur oleh peraturan pemerintah,” kata M Hakim.
Selain itu, tambahnya, rokok tanpa pita cukai secara umum diproduksi secara rumahan, khususnya yang diproduksi di Kabupaten Tasikmalaya difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pita cukai.
“Harus difasilitasi juga bagi pembuat rokok itu harus diarahkan untuk memiliki pita cukai, agar tidak menjadi ilegal. Karena pemberantasnya itu bukan menjadi salah satu solusi. Tapi harus ada pemberdayaannya bila ada yang diproduksi di sini,” jelasnya
Ia juga meminta tim harus memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai khususnya rokok yang dikirim dari Jawa Tengah dan perlu untuk diberantas dan ditelusuri karana merugikan daerah. (M.Kris)