Komisi III DPRD Kab.Tasikmalaya Sebut Tata Ruang Pemeliharaan Pusat Kota Masih Rendah

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana mengatakan, penataan pemerintah daerah dalam pemanfaatan rencana tata ruang wilayah perkotaan dinilai masih rendah dan belum optimal.  

Menurut Aang Budiana, penataan tersebut terlihat tidak adanya pemeliharaan taman terutama dalam hal penyediaan lahan parkir dan fasilitas pedagang kaki lima (PKL), dan pemeliharaan taman itu sendiri

“Yah kurang pemeliharaan dan masih rendah dan pemanfaatan tata ruang wilayah tersebut  masih belum memuaskan. Padahal dalam tahun 2023, Kabupaten Tasikmalaya seharusnya telah mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya, kata Aang, Rabu (26/6/2024).

Kata Aang, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 serta Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Singaparna.

Komisi III meminta agar dengan adanya Perda RTRW tersebut, pemerintah daerah meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang wilayah, terutama di wilayah perkotaan seperti di Kecamatan Singaparna, Ciawi, Manonjaya, dan Karangnunggal.

Aang juga menekankan bahwa masih banyak hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah terkait penataan ruang di wilayah perkotaan Kabupaten Tasikmalaya, termasuk dalam RDTR zona perkotaan yang baru diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat yakni Alun-alun Singaparna.

“Untuk Singaparna pusat perkotaan harus lebih ditata kembali, karena Singaparna salah satu wilayah yang mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

“Kami Komisi III juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Satpol-PP, untuk penataan dan pemeliharaan fasilitas publik seperti taman dan penertiban di sekitar sarana publik, ” tandas Aang. (M.Kris)