KPU Garut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut Pemilu2024, di Salah satu Hotel di Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Kabupaten Garut, Jumat (01/03/2024).

Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin menyampaikan,  jika rapat pleno ini merupakan tahap terakhir dalam tahapan Pemilu tahun 2024, sehingga ia menilai, tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting.

“Diharapkan dalam pelaksanaan pleno yang berlangsung tanggal 1 sampai tanggal 5 (Maret), ini bisa berjalan dan juga sesuai dengan jadwal dan aturan, dan mudah-mudahan nanti hasilnya bisa disepakati,” ujar Barnas.

Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin. (Foto:M. Kris)

Barnas juga mengapresiasi KPU Kabupaten Garut karena berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 dari tahap awal sampai dengan saat ini bisa dinyatakan kondusif.

Adapun beberapa permasalahan yang muncul pun, imbuh Barnas, bisa diselesaikan dengan baik secara bersama-sama.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai dengan rencana, sesuai dengan agenda yang sudah disusun, dan tentunya kita Kabupaten Garut ini memiliki cita-cita luhur, agar masyarakat Garut ini sejahtera, nah tentu untuk mencapai suatu kesejahteraan kondusifitas harus dilakukan (pengamanan dan lain-lain), kami juga mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, dan juga masyarakat yang turut membantu dalam penyelenggaraan Pemilu yang kita lakukan,” ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.

Proses rekapitulasi ini, kata Dian, dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 419 disebutkan bahwa proses rekapitulasi di kabupaten itu adalah mengesahkan untuk pemilihan DPRD kabupaten, tentunya secara berjenjang nanti kita akan melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi, dan berakhir tanggal 20 maksimal di tingkat nasional,” kata Dian.(M.Kris)