DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- KPU Kota Tasikmalaya membuka kesempatan bagi warga yang pindah domisili untuk tetap menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibuka hingga 20 November 2024, terutama bagi warga yang tidak bisa kembali ke alamat asal saat hari pemungutan suara.
Kadiv Perencanaan data dan informasi pada KPU Kota Tasikmalaya, Undang Ganda Permana mengatakan, DPTb ini juga berlaku bagi warga yang terdampak bencana alam, sedang bertugas di luar daerah, atau menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
“Pendaftaran DPTb telah dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 Oktober. Namun, bagi warga yang memenuhi kategori tertentu, seperti yang terkena bencana atau sedang bertugas pada hari pemungutan suara, kami memperpanjang pendaftaran hingga 20 November,” jelas Undang, Minggu (20/10/2024)
Warga yang pindah domisili hanya perlu membawa KTP terbaru untuk mendaftar. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan dua surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur, selama perpindahannya masih dalam wilayah Kota Tasikmalya.
Namun, pemilih dari luar Kota Tasikmalaya hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, asalkan masih berada di dalam wilayah pemilihan Provinsi Jawa Barat.
“Pemilih bisa mengurus pendaftaran ini di kelurahan, kecamatan, atau langsung di KPU Kota Tasikmalaya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Kami siap memproses laporan mereka,” tambah Undang
KPU berharap warga memanfaatkan kesempatan ini agar dapat tetap berpartisipasi dalam Pilkada meski sedang berada di luar domisili asal mereka.(M.Kris)