KPU Tetapkan Paslon Cecep/Asep sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2025-2030

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Komisi Peilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Periode 2025-2030, di salah satu hotel di Jalan Rancamaya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (28/5/2025).

Pantauan di lokasi kegiatan, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi tanpa dihadiri Pasangan Calon 01  Dr Iwan Saputra, SE. M. Si- Dede Muksit Aly dan Paslon 03 Hj Ai Diantani -H IIP Miptahul Paoz. Tampak terlihat dua kursi depan samping kiri dan samping kanan terlihat koson.

 Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi dengan raihan suara  465.150 suara atau 52,45 persen dari total suara sah pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil bupati Tasikmalaya terpilih periode 2025-2030.

Menurut Ami, Pelaksanaan penetapan digelar rapat pleno terbuka hasil Pilkada 2024.

“Berdasarkan hasil sidang MK kemarin Senin (26/5/2025) kita sudah sama-sama mendengar keputusan dari MK, dan menjadi kewajiban KPU untuk segera menetapkan calon terpili,” ungkap Ami.

Ami menyebutkan, sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024, tiga hari setelah penetapan MK, KPU langsung melakukan penetapan calon terpilih di PSU ini.

“Untuk tahapan selanjutnya setelah menetapkan calon terpilih, KPU akan menyerahkan berkas hasil penetapan ini ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, ” pungkasnya. (M.Kris)