DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sebuah Mobil Suzuki APV bernopol D 1776 SGW bertabrakan dengan motor Honda Vario bernopol Z 5063 KO, di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Cicariang Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu(20/1/2024).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal saat dihubungi Depostjabar.com membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Pihaknya telah melakukan olah TKP.
“Ya benar kejadiannya dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Akibat kejadian itu 2 orang meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya
Kata dia, kendarakan yang mengalami kecelakaan adalah motor Honda Vario bernopol Z 5063 KO yang ditabrak minibus Suzuki APV bernopol D 1776 SGW.
Sedangkan korban yang meninggal dunia adalah pengendara motor atasnama Irma K (34) ibu rumah tangga warga Tamansari, Kota Tasikmalaya dan yang diboncengnya, Eha J (66), ibu rumah tangga warga Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu mobil APV dikemudikan Rizqi A (19), mahasiswa warga Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengemudi mobil APV diduga tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas yang aman sebelum melintas di persimpangan jalan,” katanya
Ia menjelaskan, saat kejadian pihaknya mendapati sepeda motor berikut pengendara dan penumpangnya masih berada di tempat kejadian.
Kemudian mobil APV masih berada di tempat kejadian. “Lalu tidak terdapat bekas atau tapak pengereman di tempat kejadian, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tabrakan ini diduga bermula saat mobil APV melaju dari arah Cibeuti. Diduga tak melihat ada kendaraan lain sedang melintas, mobil APV langsung menyeruduk motor.
Akhirnya kecelakaan pun tak dapat dihindari. Motor, pengendara serta yang dibonceng terseret mobil tersebut beberapa meter dari perempatan, hingga menabrak gerobak dan dinding tembok toko ponsel.
Kasus laka lantas langsung ditangani Satlantas Polresta Tasikmalaya dan kedua kendaraan kami amankan di Mapolresta Tasikmalaya. (M.Kris)