DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, belum selesai, pasalnya dua pasangan calon Paslon) yang kalah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya terpilih hasil PSU tersebut.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip, Andi Ibnu Hadi menjelaskan, pokok laporan yang diajukan ke MK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya.
“laporan tersebut sudah diterima dan diregister di MK, tertanggal Senin (28/4/2025). Jadi yang kami gugat ini adalah SK KPU terkait hasil PSU,” ungkap Andi, Selasa (6/5/2025)
Andi menyebut, kliennya Ai-Iip bertindak sebagai pemohon, sementara KPU Kabupaten Tasikmalaya menjadi pihak termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Tuntutan yang disampaikan yakni pembatalan SK KPU terkait hasil PSU. Jika SK tersebut dibatalkan, maka keputusan mengenai pelaksanaan PSU sepenuhnya diserahkan kepada MK, termasuk bentuk penyelenggaraannya.
“Karena dari hasil PSU ini banyak praktek kecurangan terutama politik uang yang masif terjadi dalam penyelenggaraan PSU ini,” terangnya.
Andi juga menuturkan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Cecep-Asep dan calon 01 Iwan-Dede ikut menjadi pihak terkait dalam laporan ini bersama Bawaslu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh dua pasangan calon.
“Itu haknya paslon,” singkatnya. (M.Kris)