DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Satreskrim Polresta Tasikmalaya bersama sejumlah Polsek di wilayah Tasik Utara berhasil menangkap tiga pelaku ganjal ATM lintas provinsi. Ketiga pelaku dihadiahi timah panas di masing-masing betis kirinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi pers, di halaman Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kami s(3/10/2024)
Kasus ini berawal dari terungkapnya para pelaku berjumlah 6 orang yang menaiki dua mobil. Mereka masuk ke sebuah minimarket yang ada ATM BCAnya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin(30/9/3024).
Menurut AKBP Joko, kejadian bermula ketika petugas menerima laporan adanya dugaan tindak pencurian di ATM BCA di minimarket tepatnya di Perum Andalusia Garden, Kecamatan Mangkubumi.
“Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengejar dan mengamankan satu tersangka bernaman Lion Trapolta (38) warga Gunung Meraksa, Kel Tanggamus Prov Lampung, beserta satu unit mobil Innova berwarna silver di sebuah SPBU tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat pengejaran, pelaku lain yang mengendarai Suzuki Ertiga berusaha kabur, namun dua dari mereka akhirnya berhasil kami tangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten,” ujar AKBP Joko.
Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten yakni Hairul Anwar (41) warga Kampung Sadeng, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwi Sadeng Kab. Bogor dan Hermansyah alias Wawan (42) warga Pulau Panggung, Desa, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Prov. Lampung.
Pada saat penangkapan, pelaku ini mencoba melawan petugas saat akan ditangkap dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kiri para pelaku.
Namun, tiga pelaku lainnya, yakni Hendriansyah alias Hendrik, Juliansyah Putra alias Juli dan Jaka Pratama alias sapuan warga Lampung masih buron. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi ini dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan dua mobil, sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres.
Terang Kapolresta, komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Cianjur, Bogor, Sumedang dan Garut.
“Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” paparnya. (M.Kris).