DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Seorang pemilik toko di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, berinisial S (44) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 dan 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan jaringan internet atau WiFi gratis, uang jajan dan akun game online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan perbuatan pelaku S ini telah melakukan aksinya di malam hari di dekat gazebo miliknya dengan menyediakan Wifi Gratis biar anak anak di situ nongkrong.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, bahwa S pernah menjadi korban rudapaksa sesama jenis saat masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.
“Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya S jadi pelaku,” kata AKP Ridwan Budiarta.
“Yah S mengaku menahan hasrat penyimpangan seksual selama 35 tahun dan pada bulan Juni 2024 dia melakukan sodomi, meskipun dia memiliki istri dan empat orang anak,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(M.Kris)