Petugas Diberi Waktu Dua Hari Harus Selesaikan Sorlip Surat Suara PSU Kabupaten Tasikmalaya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaksanakan proses sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya di kompleks perkantoran KPU Blok Ruko Singaparna, Kamis(10/4/2025).

Petugas sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara dari setiap Kecamatan harus menyelesaikan waktunya selama dua hari mulai tanggal 10 hingga 11 April 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, ini tahapan PSU, jadi setelah KPU menerima distribusi surat suara dari KPU RI harus segera dilipat, karena waktu tinggal beberapa hari lagi.

“Yah sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendapatkan surat suara, petugas harus langsung bergerak cepat melakukan sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara,” ujarnya.

“Untuk pelipatan sendiri kita menggelar di gudang KPU dan satu ruangan tambahan di seberang kantor KPU,” ujar Ami kepada wartawan.

Kata dia, pihaknya telah menjadwalkan selama tiga hari, tapi kami menargetkan dua hari proses sorlip bisa selesai lebih cepat.

Tambah dia, proses sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara melibatkan 15 petugas dari tiap kecamatan dan mereka bekerja selama 24 jam secara bergiliran.

“Untuk sekarang kita libatkan petugas dari 30 kecamatan, karena ruangan yang ada masih terbatas dan sisanya menggantikan kecamatan yang selesai melakukan pelipatan,”  ujarnya

Berharap pelaksanaan pelipatan surat suara berlangsung tertib, karena usai melakukan pelipatan surat suara petugas akan langsung mengemasnya dan memfackingnya dan kemudian menunggu kedatangan bilik dan kotak suara.

“Setelah itu, petugas langsung melakukan pendistribusian berdasarkan jumlah kebutuhan per Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, dan kecamatan,” pungkas Ami.  (M.Kris)