Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024: Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Calon Bupati Jalur Perseorangan

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 dalam kasus sengketa pendaftaran Calon Bupati jalur perseorangan, di Jalan Raya Timur blok Rukan Singaparna Kampung Badak Paeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Senin(3/6/2024)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Azis Ahmad Firdaus menyampaikan, pihaknya menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari jalur pencalonan perseorangan dengan agenda yakni pemaparan dari terlapor dan pelapor.

“Pada sidang penyelesaian sengketa Pilkada Jalur Perseorangan ini mengajukan ada dua pasangan calon yakni kandidat pasangan Mimih Heruman dan Dede Saeful Anwar,” katanya

Azis menerangkan, sebelum melaksanakan sidang sengketa ini, beberapa hari lalu ada mediasi antara terlapor dan pelapor. 

Hanya saja dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan pada proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa

“Nah sidang pertama ini menyampaikan pokok permohonan bagi pemohon sekaligus jawaban dari termohon dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya

“Sidang pertama ini menyampaikan pokok pemohon yakni Ajengan Mimih Haeruman beserta bakal pasangan calon wakilnya yakni Dede Saepul Anwar dan sekaligus jawaban dari termohon,” terangnya.

Tambah dia, setelah agenda sidang ini selesai maka akan dilanjutkan pada sidang sengketa kedua yakni pada  Selasa(4/6/2024) akan mendengarkan penjelasan saksi, jika termohon dan pemohon mengajukan saksi dalam sidang sengketa ini,” tambahnya.

Dalam sidang sengketa, ini yang menjadi pembahasan salah satunya mengurai dari pemohon terkait tentang tata cara mekanisme prosedur terhadap hasil tidak memenuhi syarat menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Selanjutnya, sidang sengketa Pilkada 2024 tersebut juga akan dilanjutkan pada putusan setelah sidang musyawarah sengketa yang kedua dengan mengurai dari pemohon terkait dengan tata cara prosedur yang disampaikan oleh pemohon terhadap hasil tidak memenuhi syarat menurut KPU Kab. Tasikmalaya

“Tentunya ada kajian, memeriksa dan melakukan putusan. Putusan itu bila sudah selesai sidang kedua,” terang Azis. (M.Kris)