DEPOSTJABAR.COM.- Kepala Desa di Kota Banjar diharapkan memahami batasan, menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis ketika berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Perlunya kepala desa dan perangkatnya memahami batasan, menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis tersebut, jelas tertuang dalam regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Wahidan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pastisipasi Masyarakat dan Hubungun Masyarakat Bawalsu Kota Banjar.
“Ya, kepala desa dan perangkatnya harus memahami batasan dan regulasi yang ada terkait pilkada,” kata Wahidan ketika dihubungi Depostjabar, Rabu 10 Juli 2024.
Sebelumnya, 5 Juli 2024, Bawaslu Kota Banjar menggelar rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se Kota Banjar. Rakor digelar, dalam rangka menjaga netralitas dan efektivitas pengawasan pada pemilihan serentak tahun 2024, melalui informasi kepada kepala desa.
Menurut Wahidan, sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memang dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain dalam kaitannya dengan pilkada.
“Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa,” kata dia.
Disebutkan juga bahwa Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu, menurut sumber di Bawaslu, menjelang Pilkada Serentak di Kota Banjar, diketahui ada beberapa informasi yang menyebutkan sejumlah kepala desa sengaja menggalang dukungan masyarakat untuk memilih calon tertentu –walau belum ada ketetapan dari KPU.
Atas informasi tersebut, Bawaslu sudah melakukan penelusuran untuk mengecek kebenarannya. (Ina)