Pilkada Sumedang 2024: Pasangan Perseorangan Hendrik dan Luky Penuhi Syarat Balon Bupati dan Wakil Bupati

DEPOSTJABAR.COM (SUMEDANG).- Pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Radya Anom Raden Luky Djohari Soemawilaga, memenuhi syarat sebagai bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumedang 2024.

Dengan demikian, Hendrik – Luky, berhak mendaptarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang akan dibuka tangdal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Soal itu disampaikan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasi Selasa 20 Agustus 2024. Sebelumnya, Senin kemarin KPU Sumedang mengeluarkan ketetapan soal lolosnya pasangan independen tersebut di aula KPU Sumedang.

Menurut Ogi, pada verifikasi tahap satu pasangan Hendrik – Luky sempat kekurangan 3.131 dari jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan, yakni 67.239 dukungan.

Namun setelah melewati verifikasi tahap kedua, pasangan Hendrik – Luky, berhasil memenuhi syarat dengan jumlah  dukungan 5.390, melebihi kekurangan yang “hanya” 3.131 dukungan.

Dengan jumlah tersebut, maka pasangan Hendrik – Luky, berdasarkan verifkasi tahap satu dan dua memperoleh 69.498 dukungan.

”Dengan dukungan sejumlah itu maka dukungan kepada Hendrik – Luky, melebihi dari batas minimal 67. 239 dukungan, yang diambil dari 7,5% range DPT (Daftar Pemilih Tetap – red) 500 hingga 1 juta pemilih,” kata Ogi.

Dengan terpenuhinya syarat, maka pasangan itu berhak mendaftar pada jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang akan digelar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan dari partai politik.

Sebelumnya, pasangan independen Hendrik – Luky ini sempat diragukan bisa melenggang ke pentas Pilkada Sumedang karena ada beberapa kendala, termasuk susahnya mendapatkan dukungan dari warga.

Namun berkat kerja keras tim Hendrik -Luky yang merupakan keluarga Keraton Sumedang itu, dukungan yang dibutuhkan berhasil dipenuhi, bahkan melebihi batas minimal. (Ina)