DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Empat terdakwa kasus penganiayaan diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, namun beberapa jam bebas keempat pelaku kembali ditahan, senin malam (6/1/2025).
Putusan bebas terhadap keempat tersangka ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, yang menyoroti kesalahan dalam surat dakwaan.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kesalahan data dalam surat dakwaannya, sehingga ini menjadi salah satu sorotan dalam eksepsi dan akhirnya diterima hakim dengan memberikan putusan sela agar keempat terdakwa dibebaskan.
Sekitar pukul 20.00 WIB keempat terdakwa ini diantar ke rumah orang tuanya. Namun tak lama menghirup udara bebas, mereka kembali dibawa ke sel tahanan khusus anak di Mapolsek Tawang.
Ahmad Sidik, JPU Kejari Kota Tasikmalaya membenarkan dan mengakui pihaknya melakukan kesalahan sehingga hakim membebaskan keempat terdakwa.
Dalam surat dakwaan jaksa menulis lokasi kejadian di Jalan Letjen Mashudi, padahal perkara ini terjadi di Jalan SL Tobing. Kemudian waktu kejadian pun keliru.
“Kita menuliskan tempat di Jalan Letjen Mashudi, ya itu kesalahan kami di situ. Tapi sebenarnya di dalam dakwaan itu ada kalimat “setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “kata Sidik.
Namun, Ahmad Sidik menegaskan, hakim tetap menyatakan dakwaan terhadap empat terdakwa anak ini tidak cermat. Sehingga menerima eksepsi pihak terdakwa dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa.
“Makanya kita sekarang melaksanakan untuk mengeluarkan empat tersangka ini (dari tahanan), tapi kemudian akan menahan kembali. Secara formal kita juga akan menyerahkan dulu ke keluarganya baru kita bawa lagi,” kata Ahmad Sidik.
Tak hanya itu, pihaknya mengakui kesalahan ini ada dari Jaksa terhadap surat dakwaan keempat tersangka.
“Ada di kita kesalahannya. Mudah-mudahan yang sekarang tidak ada kesalahan karena sudah ditandatangani empat jaksa,” jelasnya.
Sidik melihat kesalahan ini merupakan hal yang manusiawi, tapi menjadi perhatian dan pembelajaran kedepan agar tak terjadi kesalahan kembali.
“Kalau kesalahan itu namanya manusia, manusiawi, dan ini menjadi hikmah bagi jaksa disini biarlah saya yang pernah mengalami apa yang saya lakukan, dan untuk jaksa lain biar lebih hati-hati lagi termasuk pimpinan juga harus meneliti,” kata Sidik.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari inisial DW (16), RRP (15) FM usia 17 tahun dan RW 16 tahun warga Kawalu Tasikmalaya.
Sedangkan satu tersangka dewasa dalam kasus ini adalah pria inisial NSP (19) ditahan di Polresta Tasikmalaya. Kelimanya ditangkap usai melakukan aksi pembacokan terhadap Muhamad Taufik (27) di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024) lalu. (M.Kris)