DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap R (53) sebagai tersangka kasus pembacokan hingga korban meninggal di kampung Cieksel Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Kapolres, pelaku berinisial R ini masih bertetangga dengan korban dan motif penganiayaan adalah dendam terhadap korban. Karena, berdasarkan informasi korban ini orang pintar bahwa R sakit-sakitan akibat diguna-guna oleh korban.
”Pelaku ini akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dibacok dan korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dahi, kepala belakang dan tangan,” jelas kapolres dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Kata dia, pelaku ini memiliki pekerjaan sebagai petani dan sama dengan korban, mengenai korban sebagai paranormal ini masih didalami.
“Kini polisi sudah menetapkan R sebagai tersangka dan mengamankan dua alat bukti yang cukup bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucapnya
Akibat perbuatannya, R diancam maksimal 15 tahun penjara dan di terapkan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP Pidana,” kata dia
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis sore.
Saat setelah membacok, pelaku sembunyi di sawah miliknya untuk menghilangkan jejak dan pelaku menghilangkan bercak darah yang ada digolok dengan lumpur..
Dalam penanganan kasus ini, menurut dia, ada 11 saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Cipatujah karena telah membatu menuntaskan penyelidikan kasus penganiayaan ini,” pungkasnya.(M.Kris)