Polisi Tasikmalaya Tangkap Pelaku Ganjal ATM, Ini Kronologisnya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Tiga Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 1 Pelaku dari 4 orang pelaku komplotan maling yang tengah beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya berhasil ditangkap  Polresta Tasikmalaya, Senin (30/9/2024).

“Satu pelaku berhasil ditangkap dan tiga pelaku lainnya melarikan diri ke sungai Cikidang,” ujar Kapolsek Kadipaten, AKP Agus Rusman, Senin (30/9/2024).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, komplotan maling spesialis ATM yang diduga berjumlah 4 orang pria itu awalnya tengah melakukan aksi di wilayah Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Dalam Aksinya diketahui pihak Kepolisian. Para pelaku langsung menaiki mobil dan langsung melarikan diri ke wilayah Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya menuju Malangbong.

Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya langsung melakukan Pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek di wilayah Tasikmalaya Utara. Seperti Polsek Jamanis, Polsek Ciawi dan Polsek Kadipaten.

Ketiga Polsek ini pun bergabung melakukan pengejaran dan penghadangan kepada para pelaku yang menaiki mobil. 

“Saat melakukan penghadangan oleh mobil Polsek Jamanis, kendaraan yang dibawanya hilang kendali menabrak mobil Avanza putih dan motor trail dan berhenti setelah menabrak bangunan di atas parit, pengejaran pelakupun selanjutnya di kejar Polsek Ciawi dan Polsek Kadipaten.

“Setelah melakukan penghadangan, Namun  kendaraan yang ditumpangi pelaku ini bukannya berhenti, pelaku malah menabrak kendaraan Rush putih bernomor Polisi D 1637 AFP yang sedang terparkir di depan sebuah bengkel di Jalan Raya Kadipaten-Ciawi.

Anggota Polsek Ciawi, Kadipaten dibantu warga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku. Sementara itu 3 pelaku lainnya melarikan diri ke sebuah sungai Cikidang

Kapolsek Kadipaten AKP H. Agus Rusman membenarkan anggota Polsek Ciawi telah berhasil menciduk komplotan maling mesin ATM, setelah beberapa Kapolsek melakukan pengejaran mulai dari Wilayah Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan berhasil di tangkap di Pamoyanan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah kendaraan milik pelaku yakni Suzuki Ertiga Nomor Polisi F 1034 DI beserta barang bukti lainnya. Kasusnya langsung ditangani Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya.  (M.Kris)