DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Polisi Tasikmalaya tetapkan 9 tersangka geng motor yang melakukan aksi brutal di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih dibawah umur yakni inisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), AJ (17). Sedangkan untuk tiga pelaku yang sudah dewasa yakni Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan AM (18).
“Hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka 9 orang ,” ungkap Kapolresta Tasikmalaya, AKP Joko Sulistiono ketika menggelar konferensi pers di Aula Polres, Rabu (25/9/2024).
“Dari 9 orang pelaku ini dibagi menjadi dua kelompok yang pertama adalah 3 orang tersangka dengan dan kategori dewasa dan dan 6 pelaku lainnya masih di bawah umur.
Sedangkan korban selamat adalah saudara FM usia 14 tahun sudah dilakukan perawatan karena mengalami luka-luka.
Menurut AKBP Joko, kasus ini bermula penemuan dua pelajar yang tergeletak dipinggir jalan tak sadarkan diri dengan luka yang cukup parah di bagian kepala.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
“Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni kayu balok berukuran diameter 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambung Joko.
Kapolresta Joko menjelaskan, kronologi kejadian para tersangka ini melakukan perbuatan dengan cara menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan tersangka meninggalkan TKP,” jelas Kapolresta Joko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujar Kapolresta Tasikmalaya. (M.Kris)