Polres Ciamis Berhasil Ungkap Pengedar Miras Oplosan di Jambansari

DEPOSTJABAR. COM (CIAMIS).- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Jambansari, Kabupaten Ciamis, Minggu (9/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti sebanyak 151 botol miras oplosan yang disimpan di dalam kardus, box, saat tersangka akan melakukan transaksi.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. 

Kasat Narkoba, AKP R.E Budhi menyampaikan, pihaknya erus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terutama dalam mencegah peredaran miras di saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadan.

“Yah kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan,” ujar AKP R.E Budhi. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan tersebut. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras ilegal serta tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar.  (M.Kris)