Polres Tasikmalaya Amankan Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya bersama Polresta Tasikmalaya kembali mengungkap peredaran uang palsu (Upal).  Kasus ini terungkap setelah tiga pelaku ditangkap di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, 16 Maret 2025.

Ketiganya diamankan Polisi yakni CEP(40), SUR (40), dan UU (64) dan mereka di telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan serta berencana mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 287 lembar dengan nilai total mencapai Rp28,7 juta.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu dengan melakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya pada 19 Maret 2025,

“Usai diteliti uang tersebut dipastikan tidak asli, dengan ciri-ciri yang jauh berbeda dari uang Rupiah yang sah, ” katanya, Selasa(25/3/2025)

Pengungkapkan berawal dari Petugas berhasil menangkap tiga pelaku saat akan melakukan transaksi uang palsu pada sekitar pukul 03.00 WIB di Wilayah Kecamatan Mangkubumi.

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku,  petugas menemukan barang bukti uang palsu. Saat dilakukan intograsi, ketiga tersangka ini mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Darsono warga Ciamis yang dibelinya seharga Rp 4 juta dan mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Polres Tasikmalaya dalam mengungkap peredaran uang palsu yang telah menyebar di masyarakat luas,” ujarnya.

Kata dia, hasil penelitian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya mengungkap bahwa uang palsu tersebut memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dari Rupiah asli, seperti tidak adanya mikro teks, bahan kertas yang lebih tipis, serta nomor seri yang tidak berubah warna di bawah sinar ultraviolet, ” ucapnya

“Yah bisa dibilang kualitas uang palsu ini juga terbilang rendah dan dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), ” katanya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas dan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya. (M.Kris)