DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membekuk dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/8/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi saat menggelar Konferensi pers kepada para wartawan mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni bernama Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna,
Menurut dia, pelaku ini mencoba mengedarkan dengan cara sistem tempel dan lempar, yang di pesan melalui online. “Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya,” katanya.
Kata Yayu, dari tangan kedua pelaku anggota berhasil mengamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (M.Kris)