Polresta Tasikmalaya Bekuk Kawanan Pencuri Bersenjata Api

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Empat orang kawanan pencuri asal Lampung bersenjata api rakitan jenis revolver berpeluru 5 butir yang beraksi di kota Tasikmalaya dilumpuhkan petugas.

Keempat kawanan tersebut, masing-masing bernama Mahendra (42), Eka Adrian (29), Ari Kiki Saputra (30) dan Iwan Saputra (24)

Dari empat pelaku, satu pelaku bernama Mahendra  merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan mereka telah melakukan aksi kejahatan di 13 TKP yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu sore (9/7/2025).

Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa(17/6/2025) sekira pukul 19.55 WIB, para tersangka ini ketahuan saat akan melancarkan aksinya di Wilayah Cihideung dan dikejar oleh tim Satreskrim Polresta Tasikmalaya ke wilayah Singaparna.

“Pada saat ditangkap, kawanan pencuri ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, ” ujarnya

Bahkan keempat pelaku ranmor ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan disertai kunci letter T disertai 6 mata buah kunci

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan atau Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api, dan Pelaku dihukum selama 7 tahun penjara sedangkan 20 tahun penjara bagi pemilik senjata api, ” ungkapnya. (M.Kris)