Polresta Tasikmalaya Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Ini Rinciannya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi didampingi Waka Polresta, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polresta menggelar konferensi pers di Wilayah Hukum Polresta Tasikmalaya, Kamis (16/1/2025).

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolresta Tasikmalaya mengungkapkan tiga kasus kriminal, Rudapaksa, Penganiayaa, dan Perampokan Indomaret

Kasus pertama yakni Pimpinan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya, AR(45), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya dalam kasus rudapaksa beberapa waktu lalu.

AR melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain adalah muridnya yang masih berusia 13 tahun di rumah pribadinya di Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya.

Lokasi rumah pribadinya itu berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan rumah tahfidz Daarul Ilmi. Dan AR tak lain adalah pimpinan lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Kapolresta, aksi bejat tersebut di lakukan tersangka sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 10 kali dan Modusnya yakni korban disuruh untuk beres-beres di rumah pribadinya, kemudian tersangka datang dan membawa ke kamar lalu di rudapaksa.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.

Kasus kedua yakni penganiayaan dilakukan oleh CS alias Cueng (42) nekat menyerang dan menembak kakak Iparnya, Endang Abdurahman (53), terjadi di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Minggu(11/1/2025) .  

“Kejadian tersebut bermula saat CS menghentikan kendaraan yang dikendarai anak korban di jalan sekitar pukul 16.39 WIB. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, CS membawa mobil tersebut ke rumah kakaknya dan menabrak garasi, lalu turun sambil berteriak memanggil kakak iparnya.  

“Lalu terjadi percekcokan dengan kakaknya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Endang mengalami luka di leher dan tangan akibat serangan tersebut.  

Tak sampai disitu, pelaku kemudian melepaskan tiga kali tembakan ke udara sebelum masuk ke dalam rumah, ” katanya

“Karena takut suara tembakan Endang bersama anaknya berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar dan menguncinya dari dalam kamar.

Dalam pemeriksaan, CS mengelak memiliki senjata api. Namun, polisi berhasil menemukan senpi rakitan yang telah dibuang di area sawah dekat rumahnya dan motif pelaku ini sakit hati akibat masalah keluarga

“Senpi ini berpeluru tajam dan bisa menembus tubuh jika terkena seseorang. Kami masih menyelidiki asal-usul senjata tersebut dengan bantuan Polda Jawa Barat,” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ketiga yakni perampokan Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari, kejadian tersebut terjadi pada Kamis(9/1/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun.

Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka.

“Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (M.Kris)