Polresta Tasikmalaya Ciduk 24 Pengguna dan Pengedar Narkoba

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya menciduk 24 tersangka pengguna, pengedar dan kurir dalam kurun waktu dua bulan sejak bulan Juli dan Agustus 2023.

Dari 24 tersangka, 6 orang tersangka diciduk saat Polisi melakukan Operasi Antik. Dalam operasi itu Polisi menciduk 5 orang laki-laki dan seorang wanita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Jalan Lenan Harun Kota Tasikmalaya, Senin (21/8/2023).

Menurut Kapolresta Tasikmalaya, dalam kurun dua bulan ini telah mengumpulkan barang bukti ganja sebanyak 201,04 gram, sabu 40,15 gram, tembakau sintetis 6,25 gram dan telah mengamankan barangbukti 5414 butir pil kuning MF, 394 butir pil Thrihexyphenidyl, 212 butir pil Tramadol, dan 30 butir pil Mersi Alprazolam.

Sedangkan dalam Operasi Antik, kata Kapolresta, Satresnarkoba telah mengamankan 80,72 gram ganja dan 33,98 gram sabu. Total dari 24 tersangka itu sebanyak 4 Residivis dalam kasus yang sama.

Mereka adalah DS dengan barang bukti 1,28 sabu, RS 1,31 gram sabu, CS 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu, RA 0,10 gram sabu, AN 27,85 gram sabu dan 80,72 gram ganja.

Sedangkan 18 tersangka lainnya yang diciduk Satres Narkoba adalah DY dengan barang bukti 1082 pil Heximer, AH 1,14 gram sabu dan 44,92 gram ganja, SE 1,28 gram sabu, RJ 75,40 gram ganja, RS 1,31 gram sabu.

Lalu CS dengan barang bukti 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu, DR 1031 pil kuning MF, 300 pil Thrihexyphenidyl, dan 200 pil Tramadol. IK 700 pil kuning MF, 34 pil Thrihexyphenidyl, 12 pil Tramadol.

Kemudian AN dengan barang bukti 27,85 gram sabu dan 80,72 gram ganja, RA 0,10 gram sabu, GU 20 butir Mersimerlopam, RI 1001 pil Heximer, SD 10 pil Mersi Alprazolam, AG 6,25 tembakau sintetis, RS 1000 pil Heximer, TP 4,38 gram Sabu serta AN 0,53 gram sabu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menerapkan pasal 112 baik ayat 1 maupun ayat 2, kemudian 114 ayat 1 maupun ayat 2, 132 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kemudian penyidik juga menerapkan UU Nomor.17 tentang Kesehatan pasal 435 dan 436 dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda kurang lebih 5 miliar rupiah dan semuanya telah ditahan di rutan Polresta Tasikmalaya.(M.Kris)