Polsek Bayongbong Garut Tangkap Pelaku Penyebar Uang Palsu

DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Polsek Bayongbong Polres Garut meringkus pelaku penyebar uang palsu,  di Kampung Kaum Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Rabu (05/06/2024).

Kapolsek Bayongbong,  Iptu Gopar Suryadi Mulya kepada DEPOSTJABAR. COM membenarkan, anggotanya   telah mengamankan pelaku penyebaran uang palsu (Upal) dan itu juga berdasarkan informasi dan laporan dari warga sekitar.

“Pelaku  berinisial DR (38) warga Kecamatan  Bayongbong Kabupaten Garut, diduga pelaku menyebarkan uang palsu melalui transaksi pembelanjaan di warung milik Yanyan. Atas kecurigaan tersebut warga menghubungi Polsek Bayongbong untuk melakukan penelusuran atas dugaan it.,” jelas Gopar.

Dijelaskannya, anggotanya setiba di lokasi anggota bersama warga melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu

Pada saat digeledah ke pelaku, anggota menemukan 5 lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan uang palsu.

Selain itu, anggota menyita sisa hasil kembalian transaksi pelaku kepada korbannya sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) dan mengamankan 1 unit handphone, minyak wangi, jimat dan satu lembar pecahan uang 10 Ringgit Malaysia.

Khawatir mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, petugas memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong. Kni pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek guna kebutuhan proses penyelidikan.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima dan menggunakan uang, serta untuk tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” tandas Gopar. (M.Kris)