Polsek Wanaraja Garut Tangkap Pelaku Penganiyayaan Seusai Melangsungkan Pernikahan

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Polsek Wanaraja Polres Garut amankan pelaku penganiayaan dan Pembacokan terhadap dua korban yang terjadi di Desa Sadang Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Rabu (31/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono kepada Depostjabar.com mengatakan, pelaku ini sempat melukai korban dengan sebilah golok mengenai dua korban yakni  Sungkawa (29) warga Cilawu dan  Sopian (30) warga Karangpawitan dan saat akan dilerai pelaku ini malah melarikan diri.

“Setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan pembacokan pelaku berinisial UA(24), akhirnya ditangkap oleh unit Satreskrim usai melangsungkan pernikahan di Desa Lingamukti Kecamatan Wanaraja,”kata Abusono.

Pelaku ditangkap atas laporan yang dilayangkan kepadanya terkait kejadian penganiayaan. Ia melakukan penganiayaan dengan cara membacok kedua korban menggunakan sebilah golok/senjata tajam.

Kedua korban mengalami luka pada bagian jidat sebelah kanan, tangan kiri, bagian punggung kepala bagian belakang dan luka bacok di bagian kepala atas. Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga sekitar lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanaraja Polres Garut.

Saat dilakukan penangkapan tersangka, anggota Polsek Wanaraja didampingi oleh aparatur Desa Lingamukti, penangkapan dilakukan dengan cara menunggu sampai selesai acara pernikahan dan akhirnya membawa tersangka diamankan ke Polsek Wanaraja Polres Garut.

Dari hasil keterangan pelaku,  ia sedang berusaha melerai kedua belah pihak ataupun kedua korban yang sedang ribut dan cekcok didekat rumahnya, namun niat baiknya malah tidak dihargai oleh yang besangkutan. Hingga akhirnya pelaku murka lalu melakukan pembacokan kepada kedua orang tersebut menggunakan sebilah golok yang berada di rumahnya. (M.Kris)