DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Puluhan wartawan yang tergabung dalam s organisasi Kewartawanan yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pers Mahasiswa Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi demo di Taman Kota (Tamkot) Tasikmalaya, Selasa (28/05/2024).
Aksi demo damai para wartawan dari berbagai Televisi lokal, Nasional, Koran lokal, Nasional dan , Media Online serentak di seluruh Indonesia melakukan penolakan keras terhadap revisi Undang- Undang Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI di Senayan Jakarta.
Diketahui, dalam revisi UU Penyiaran bila disahkan akan mengancam kebebasan Pers di Indonesia.
Koordinator Aksi, Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para jurnalis Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa adalah bentuk penolakan keras terhadap ancaman keberlangsungan pers.
“Kami tegaskan, menolak keras revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 Tentang penyiaran, pasalnya revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik,”ungkap Hendra, Selasa (28/05/024).
“Saat ini, Revisi UU Penyiaran itu sedang digodok DPR RI di Senayan, selanjutnya akan disahkan, ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja jurnalisti. Kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers,”tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam draf revisi tersebut, sejumlah pasal yang bermasalah yang sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Revisi undang-undang ini, akan membelenggu pekerja pers serta mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan dan integritas pers sehingga, tidak ada kata lain, revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan,”tegas Hendra
Aksi puluhan wartawan kota maupun Kabupatean Tasikmalaya juga diwarnai pengumpulan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.(M.Kris)