DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Salah seorang pejabat eselon II Kota Tasikmalaya berinisial AA bersama Office Boy (OB) berinisial AL yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) di Bappeda Kota Tasikmalaya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Sabu-sabu.
Penangkapan salah seorang pejabat eselon II di Kota Tasikmalaya ini hasil pengembangan dari penangkapan AL yang ditangkap pada hari Sabtu (11/3/2023) lalu.
“Pada saat penangkapan dan kemudian penggeledahan dari AL, ditemukan tiga paket sabu,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (16/3/2023) sore
Lanjut dia, ketika penyidikan terhadap AL, kaitan dengan siapa dirinya menggunakan barang haram tersebut, dirinya mengaku diajak oleh AA.
“Dan AL juga mengaku menggunakan narkoba tersebut pada pertengahan 2022. Kemudian kita penyidik melakukan undangan klarifikasi terhadap saudara AA dan dilakukan pemeriksaan.
Selain dimintai keterangan, sebut Ibrahim, penyidik pun melakukan tes urine terhadap AA. Menurutnya dari hasil tes tersebut AA positif gunakan metamfetamin (sabu).
Meski positif menggunakan sabu, Ibrahim mengatakan, AA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti. AA diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya untuk menjalani rehab.
“Dan sekarang penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehab karena yang dari bersangkutan (AA) tidak ditemukan BB (barang bukti). Diserahkan ke BNN Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan saat Dihubungi DEPOSTJABAR.COM membenarkan dan pihaknya baru tahu dari media.
“ Untuk penjelasan secara detail saya tidak bisa menyampaikannya,” jelas Ivan, Jumat (17/3/2023).
“Adapun informasi sementara yang saya dapat, salah seorang pejabat eselon II Kota Tasikmalaya berinisial AA mendapat panggilan dari Polda Jabar untuk memberikan keterangan dari penangkapan saudara AL,” ujarnya. (M.Kris)